Cilegon, 3 – 6 Februari 2020
FEE :
RP. 4.500.000,- (Certified by KEMNAKER)
RP. 8.000.000,- (Certified by KEMNAKER + BNSP sektor Minyak dan Gas Bumi)
Next : 6 April ; 8 Juni ; 31 Agustus ; 19 Oktober ; 21 Desember 2020
DASAR HUKUM
- UU No.1 Tahun 1970 Tentang K3
- Peraturan menteri tenaga kerja No.PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi.
- SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.Kep 174/Men/1986 dan No.104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi
TUJUAN UMUM
- Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan
- Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan
- Melaksanakan Pekerjaan Pembongkaran
- Mengindentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Perancah
PERSYARATAN PESERTA :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Pas photo ukuran 2×3, 3×4 dan 4×6 (masing-masing 3 lembar)
- Ijazah Pendidikan Terakhir (min. SMA/sederajat)
MATERI PELATIHAN :
- Peraturan perundangan K3 konstruksi bangunan
- Pengetahuan dasar perancah
- Jenis – jenis perancah
- Standar dan pedoman teknis perancah
- Supervisi dan pemeriksaan perancah
- Dasar- dasar penilaian beban perancah
- Melaksanakan dasar – dasar
- Potensi bahaya konstruksi perancah
- Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah
- Prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian)
- Praktek
BENEFIT
- Sertifikat Scaffolder
- Hardcopy Modul
- Makan Siang & Coffee Break dua kali
- Block Note & Ballpoint
- Backpack
==============================================