Jakarta, 20 – 24 Juli 2020
Next Schedule : 14 Sept ; 23 Nov 2020
Biaya : Rp. 13.500.000,-
Venue : SLV Training and Certification Center
Jl. Raya Cilandak KKo No. 111. Jakarta Selatan
SERTIFIKASI KOMPETENSI INSPEKTUR PIPA PENYALUR
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Mijn Politie Reglement 1930, Staadsblad 1930 Nomor 341.
- Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38.
- Peraturan Pesiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
- Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 300K/38/Mpe/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi Sebagai Acuan Regulasi untuk Pemasangan dan Sertifikasi Pipa Penyalur Onshore Maupun Offshore.
- Keputusan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Inspeksi Keselamatan Kerja Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
TUJUAN :
- Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan Pipa Penyalur khususnya yang diaplikasikan pada industri migas.
- Memahami prosedur kerja dan standar keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan pipa penyalur sesuai dengan SKKNI unit kompetensi inspeksi pipa penyalur.
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan / inspeksi pipa penyalur dengan sikap kerja yang baik.
- Melaksanakan pelaporan hasil inspeksi pekerjaan pipa penyalur.
Persyaratan Peseta :
- CV (Curriculum Vitae)
- Bukti kerja inspeksi yang pernah dilakukan pada pekerjaan yang berhubungan dengan Perpipaan (piping) / Pipa Penyalur (pipeline).
- Surat Keterangan dari perusahaan (jika masih bekerja) atau Surat keterangan pengalaman kerja terkait.
- Pass Foto berwarna 3×4 = 4 lembar.